KLARIFIKASI BERITA
- Berita ini telah mendapat klarifikasi sementara dari pihak Bupati Kabupaten Tolikara melalui staf dan kuasa hukum yang menghubungi redaksi pada 25 oktober 2025 malam bahwa informasi yang beredar di sosial media yang diolah oleh media ini adalah tidak benar. Selain itu, pihak-pihak yang menyebarkan informasi ini juga pemerintah daerah telah melaporkan mereka ke pihak berwajib. Karena itu, redaksi masih menunggu klarifikasi lanjutkan.
- Bahwa Bupati Kabupaten Tolikara tidak terlibat dalam informasi yang disebarkan sebagaimana yang disebutkan dalam isi berita dibawah ini. Karena itu, kami melakukan perubahan pada isi berita sesuai konteksnya.
(Perubahan Bahasa Redaksi)
Tolikara, Mediatimor.com – Sebuah foto viral di sosial media memperlihatkan pemotongan dana kampung yang di pemerintahan Tingkat Distrik Bewani Kabupaten Tolikara. Foto tersebut di unggah akun Penggu Nio Neri Abenok yang meminta pihak penegak hukum memproses Tindakan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penjelasannya, pemotongan dana desa tersebut dilakukan per satu kampung 30 juta yang terjadi di Distrik Bewani saat itu.
Dalam beberapa kasus di Papua, penggunaan dana kampung di Papua pada umumnya seringkali menjadi sorotan masyarakat, dan fakta terjadi hari ini, dimana masyarakat protes dan menggunggah sebuah rekaman foto tersebut yang terjadi di Distrik Bawani karena dana mereka dipotong dengan alasan yang tidak jelas. Akun ini menyebut praktek pemotongan itu di 14 kampung.
“Pemerintah dan dinas terkait soal ini harus bicarakan pa Camat Distrik Bewani, ini dilakukan diluar perintah RUU desa sehingga segera proses hukum orang-orang ini. BPMK Kabupaten Tolikara Bupati dan Wakil Bupati segera bicarakan soal pemotongan dana desa ini. Dana desa ini sebenarnya camat dengan kepala-kepala kampung punya ka atau rakyat setempat punya sehingga tidak pernah sampai di kampung atau desa masing-masing, sekian dan terima kasih atas tanggapannya”, akun Penggu Nio Neri Abenok menjelaskan hal itu di akun facebooknya pada kamis (23/10/25).

Untuk diketahui, dalam undang-undang Otonomi Khusus Papua, tidak ada aturan yang memberi syarat pemotongan dana kampung tersebut. Jika hal itu dilakukan pejebat atau Camat, maka Tindakan tersebut menyalahi aturan dan segera diproses hukum. KPK juga tetap melakukan langkah hukum setelah mendapat laporan dari masyarakat. (tim-investigasimt/papua)
Eksplorasi konten lain dari mediatimor.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











