JAKARTA- NASIB mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo yang menyoroti keaslian ijazah Presiden ke 7 Indonesia Joko Widodo makin terpojok. Kali ini, justru Roy Suryo mendapat serangan balik dari tim hukum Jokowi, salah satunya dengan pasal penghasutan.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, salah satu pengacara, Zaenal Mustafa, yang ikut dalam barisan Roy justru malah terpojok kasus pemalsuan ijazah sarjananya sendiri sehingga ia terpaksa mundur dari Tim Roy Suryo untuk menyelesaikan kasus ijazah yang telah ditetapkan status tersangka di Polres Sukoharjo.
Dalam kasus ijazah Jokowi ini, Roy Suryo masih menanggapi santai laporan dugaan kasus penyebaran kebencian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia diduga telah menyebarkan kebencian terkait dengan ijazah Presiden Joko Widodo pasca pelaporan yang menyeret dirinya dan tiga orang lainnya.
Roy Suryo menyebut pelaporan ini sebagai sesuatu yang lucu lantaran dirinya dilaporkan dengan pasal 160 KUHP, sedangkan Pasal ini sendiri mengatur tentang penghasutan di tempat umum dengan ancaman kurungan maksimal 1 tahun 6 bulan. Roy justru mengaku akan menerima tantangan dan siap saling membuktikan di persidangan mendatang.
Ia menyebut pelapor sebagai pengecut sebab tidak melaporkannya dengan delik pencemaran nama baik.
“Kita buktikan saja nanti. Kami ini sebenarnya ingin mengungkapkan kejujuran dengan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membuktikan kepalsuan skripsi dan juga kepalsuan ijazah kok malah mau dipidanakan dengan pasal penghasutan ya kami siap untuk menerima tantangan ini”, kata Roy Suryo di Channel Youtube tv One 27 April 2025. (timred)
Eksplorasi konten lain dari mediatimor.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.