CIBINONG, MT – Perseteruan hak kepemilikan tanah yang saat ini telah dibangun perumahan Summarecon Bogor dengan ahli waris Niko Mamesah pemilik sertifikat Hak Milik (SHM) No. 84/Nagrak luas 72.880M2 itu kini menjadi perhatian banyak pihak. Presiden Prabowo Subianto mestinya mengambil sikap terhadap kasus ini karena menyeret begitu banyak warga yang telah membeli perumahan disana.
Martinus Siki, SH. MH sekalu kuasa hukum ahli waris Ketika ditemui media di pengadilan Cibinong pekan lalu mengatakan, kesimpulan terkait Gugatan perkara No. 442 tersebut pihak Kuasa hukum menyatakan kalau hal ini baru permulaan artinya baru satu bidang tanah yang mereka gugat dasri ada 12 bidang tanah yang akan berurusan dengan Summarecon Bogor.
“Saat ini bidang yang di Gugat dan akan di putus adalah SHM No. 84/Nagrak luas 72.880M2 atas nana N.A.F Mamesah, dan setelah di bacakan putusan yang di rencana awal bulan agustus 2025, maka apapun hasil putusannya kuasa hukum akan tetap melakukan upaya hukum banding dan kasasi”, ungkap Martinus saat itu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, saat ini juga sedang mempersiapkan gugatan untuk 11 bidang tanah, karena bidang-bidang tanah tersebut adalah milik Niko Mamesah, karena dahulu nama-nama yang terdapat dalam SHM tahun 1972 di pinjam oleh Niko untuk memohon penerbitan hak. Karena itu sangatlah beralasan hukum ahli waris Niko Memesah menggugat ke pengadilan, untuk mengambil kembali hak-haknya yang di kuasai secara melawan hukum oleh PT. Kencana Jaya Property Agung (KJPA) dan PT. Summarecon.
Pihaknya juga berencana akan melaporkan Direktur PT. KJPA terkait dugaan temuan bukti surat pernyataan penguasaan fisik tanah dan keterangan tidak benar atas sengketa tanggal 24 Februari 2015, yang memuat dugaan Keterangan palsu terkait alamat Notaris Imas Fatima, SH yang menyatakan bahwa Notaris Imas Fatima, SH adalah Notaris di Kabupaten Bogor. Sedangkan, kata Martinus, dalam pembuktian surat Tergugat 1 dan Tergugat 2 (bukti T- 5) Akta penglepasan hak No. 16 tanggal 14 april 1975, dalam akta tersebut alamat Notaris Imas Fatima, SH di Jakarta bukan di Kabupaten bogor.
Dugaan keterangan palsu ini di buat oleh Direktur PT. KJPA, Aris Agung sebagai syarat permohonan penerbitan SHGB No. 711/Nagrak.
Menurutnya, ia menduga bahwa terjadinya dugaan rekayasa proses penglepasan hak tanah milik Niko Mamesah dari Surat Kuasa Mutlak sampai dengan saat permohonan penerbitan hak atas SHGB No. 711/Nagrak tahun 2015.
Ia juga menambahkan kalau dalam kasus ini akan terus mencari keadilan dengan melakukan upaya hukum untuk mengambil kembali hak-haknya ahli waris Niko Mamesah dan dipastikan sengketa tanah perumahan summarecon bogor dengan ahli waris Niko Mamesah akan panjang dan sertifikat SHGB milik PT. Kencana akan terus terblokir di BPN Kab Bogor dan PT. KJPA tidak akan melakukan pemecahan bidang dari Sertifikat induk. (RMT-Fren)
Eksplorasi konten lain dari mediatimor.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











