[JAKARTA] – PT. CIMB Niaga Auto Finance, salah satu perusahan asing yang bergerak di bidang pembiayaan dilaporkan ke Direktorat Jendral Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kerja dan Kesehatan (Ditjen Binawasker & K3) Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia karena diduga mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja tanpa dibayarkan uang lembur.
Laporan ini dilakukan oleh Forum Komunikasi Pekerja Jasa Penagihan pada senin 4 Mei 2025 dan pada tanggal 9 Mei 2025 Forum Komukasi Pekerja Jasa Penagihan Kembali mendatangi Kementerian untuk mendesak Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan agar memanggil dan memeriksa Chief Executive Officer (CEO) PT. CIMB Niaga Auto Finance, Ristiawan Suherman.
PT. CIMB Niaga Auto Finance menurut mereka diduga menekan dan memaksa pekerjanya untuk melakukan aktvitas penagihan di luar jam kerja normal bahkan melebihi jam untuk aktivitas penagihan yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu hingga pukul 20:00. Bahkan menurut informasi yang diperoleh seringkali, CEO PT. CIMB Niaga melakukan zoom meeting dengan manager collection hingga larut malam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak hanya itu, pekerja tetap dipaksa untuk melakukan aktivitas penagihan pada hari libur dan Hari Minggu, bahkan para pekerja yang beragama Katolik dan Protestan tetap wajib memberikan laporan berupa foto yang menunjukan bahwa mereka mengukuti ibadah Hari Minggu dan tetap harus melakukan aktivitas penagihan setelah mengikuti ibadah.
Terkait hal ini, PT. CIMB Niaga Auto Finance diduga melanggar pasal 78 ayat 1 dan 2, dan pasal 85 UU Ketenagakerjaan. Karena itu, Forum Komunikasi Jasa Penagihan mendesak Ditjen Binawasker & K3 untuk melakukan pemeriksaan, memanggil dan memeriksa CEO PT. CIMB Niaga Auto Finance. “CEO PT. CIMB Niaga Auto Finance harus dimintai keterangan dan klarifikasi.
Apabila terjadi pelanggaran CEO harus bertanggungjawab atas pelanggaran ini sesuai dengan pasal 187 dann 188 UU Ketenagakerjaan. Dan harus diingat bahwa ada sanksi kurungan atas delik pelanggaran pada pasal 187 UU Ketenagakerjaan”, ujar Koordinator Forum Komunikasu Pekerja Jasa Penagihan, Yohanes Hegon Kelen Kedati.
Selain itu, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap CEO PT. CIMB Niaga perlu dilakukan karena pengaruh jam kerja yang panjan dan kurangnya istirahat bagi pekerja menimbulkan dampak negatif yang besar bagi pekerja. “Jam kerja panjang menyebabkan pekerja memiliki waktu yang kurang bersama keluarga.
Hal lain adalah ada fenomena dan dugaan bahwa penerapan jam kerja panjang yang melebihi ketentuan Undang-Undang tanpa persetujuan pekerja dan tanpa uang lembur dengan tekanan pekerjaan yang tinggi akan pencapaian target serta adanya tuntutan untuk disiplin secara tidak langsung mendorong beberapa pekerja lari pada ‘doping’ untuk menjaga stamina tetap fit dan bugar agar dalam rangka beradaptasi dan bertahan dengan kultur kerja yang tercipta. Hal ini dapat menimbulkan dampak terhadap pekerja secara pribadi dan secara sosial di keluarga dan di Masyarakat. “Jam Kerja yang Panjang tanpa istirahat yang cukup; tekanan pada pencapaian target dari atasan; tuntutan kedisiplinan untuk masuk tepat waktu pada pagi hari; membuat pekerja jadi kewalahan.
“Kami takutkan apabila kondisi ini menyebabkan pekerja terpaksa lari pada ‘doping’ untuk menjaga stamina tetap prima. Hal ini menimbulkan dampak yang sangat negatif bukan saja kepada pekerja tapi juga kepada keluarga dan Masyarakat.”, tegas Yohanes.
Kondisi ini menurut mereka dapat menjadi lebih parah kalau benar-benar terjadi resesi ekonomi yang dapat berdampak pada kredit macet, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pekerja yang lari pada ‘doping’ sudah ada dalam kondisi ketergantungan. Efeknya pasti sangat buruk terhadap pekerja tersebut”, ulas Yohanes
Koordinator Forum Komunikasi Pekerja Jasa Penagihan berharap persoalan Jam Kerja dapat diselesaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI.
“Kami berharap Ditjen Binawasker & K3 serius menindaklanjuti laporan kami dengan memanggil dan memeriksa CEO PT. CIMB Niaga Auto Finance. Kami juga berharap agar pekerja penagihan yang diminta bekerja melebihi waktu kerja dapat memperoleh uang lembur”, ujar Yohanes Hegon
Hal lain, Yohanes juga melaporkan pelanggaran norma ketenagakerjaan, Forum Komunikasi Pekerja Jasa Penagihan juga mengadukan persoalan tuntutan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk mantan pekerja di PT. CIMB Niaga Auto Finance yang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berakhir pada tanggal 25-27 Maret 2025 yang tidak mendapat THR; dan tuntutan pembayaran kompensasi dari PT. CIMB Niaga Auto Finance dan Perusahaan Alih Daya yang bekerjasama dengan PT. CIMB Niaga Auto Finance. (Timred)
Eksplorasi konten lain dari mediatimor.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











