[Tidore], Media Timor – Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tidore, Alexander Maradentua mengaku belum mengecek laporan dugaan indikasi korupsi desa Lola dimasukkan oleh pelapor Rusli Halil pertanggal 27 Febuari 2025.
Alex beralasan belum menyempatkan waktunya memeriksa laporan indikasi penggelapan uang negara tersebut, dikarenakan dirinya masih melakukan pemeriksaan di luar daerah.
“Saya belum cek masih pemeriksaan luar daerah pak, ” Ucapnya, ketika dihubungi melalui sambungan WhatsApp, pada Kamis, (6/3/25).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti diketahui, Kepala Desa Lola Kecamatan Oba Tengah Kota Tidore Kepulauan Irwan Ajam resmi dilaporkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Tidore oleh pelapor bernama Rusli Halil terkait dugaan mark-up anggaran belanja dana Desa Tahun 2021-2024.
Dengan bukti tanda terima Laporan dengan nomor: /LP-KPK.S-BT/2025 perihal laporan dugaan indikasi korupsi Dana Desa Lola.
Selain diadukan menyangkut penggelembungan harga nilai pengadaan barang dan jasa, laporan dimasukan ke lembaga Adhyaksa itupun juga menyasar soal manipulasi surat pertanggungjawaban (SPJ) dan pekerjaan proyek diluar spesifikasi. (Rahmat)
Eksplorasi konten lain dari mediatimor.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











