Laporan Jurnalis: Rahmat
[Tidore], Media Timor – Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerbitkan peraturan KPK nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan KPK Nomor 7 tentang pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara.
Seusai peraturan dikeluarkan, lembaga anti rasua itu kemudian mewajibkan ke seluruh kepala Desa (Kades) di Indonesia untuk melaporkan harta kekayaannya diawali dari tahun 2024 kemarin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kendati demikian. Perintah tersebut dijumpai tidak dijalankan oleh kepala desa Lola, kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan, Irwan Ajam.
Ia menyebut, bahwa bukan hanya dirinya saja diketahui belum menyetorkan laporan harta kekayaan kepada KPK, tapi seluruh kepala Desa di daerah kota Tidore Kepulauan.
“Kami kepala Desa semua ini harta kekayaannya belum tercatat di LHKPN jadi belum tau berapa, ” Ungkapnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis, (6/3/25).
Berdasarkan data dihimpun Media Timor, kepala desa Lola belakangan tengah diberitakan terindikasi kasus korupsi Dana Desa itu, dikatakan miliki sejumlah harta kekayaan yang diperkirakan nilainya mencapai milyaran rupiah.
Harta dimaksudkan itu, terdiri dari satu unit dum truk, satu unit mobil pick-up, satu unit mobil avanza, percetakan batu bata, toko, dan sebidang tanah. (Rahmat)
Eksplorasi konten lain dari mediatimor.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











