Penulis/Editor: Fren Lutrun
JAKARTA, Mediatimor.com – Hakim Ketua Saldi Israh yang memimpin sidang perkara nomor 278 pilkada Jayawijaya akhirnya mengerti arti yang sebenarnya dari Nai Werek yang dipakai paslon Atenius Murip dan Ronny Elopere pada pemilihan pilkada Jayawijaya 2024 yang lalu. Sementara paslon Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi melakukan gugatan tentang penggabungan suara maupun tidak memenuhi ambang batas yang telah ditentukan untuk mengajukan permohonan.
Kuasa hukum paslon nomor urut 2, Yance Tenouye dalam sidang itu langsung menjelaskan kepada Hakim tentang sistem Nai werek itu berbeda dengan sistem noken sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sistem Nai Werek itu artinya berada dalam rumahku, berada dalam kampungku, berada dalam pekaranganku, berada dalam negeriku tempat kami dilahirkan dan dibesarkan hingga kami ada itu dipakai oleh paslon Atenius Murip dan Ronny Elopere. Kalaupun penggugat menggunakan gabung suara itu beda tidak sesuai aturan mainnya”, ungkap Yance.
Dijelaskan, Nae Werek dibuat karena orang asli Lembah Balim Jayawijaya telah menyatukan spirit, jiwa raga dan bulatkan tekad untuk merebut kembali hak kesulungan anak daerah yang selama ini dirampas dan diinjak-injak oleh paslon nomor urut 4 selama 15 tahun saat menjadi wakil bupati 2 periode dan Bupati 1 periode. Demikian itu tekad dalam sistem Nae Werek itu.
Yance juga menjelaskan kalau pemohon juga tidak memenuhi syarat karena tidak memenuhi ambang batas. Selain itu, Pemohon menyangkut Penggabungan suara hanyalah sebuah rekayasa agar perkara ini bisa diperiksa lebih lanjut.
Pantauan media ini, hakim Saldi Israh juga mempertanyatakan kepada pihak Bawaslu Jayawijaya terkait perkara ini apakah menggunakan penggabungan suara sebagaimana yang disampaikan penggugat? Pihak bawaslu mengatakan tidak ada. Karena itu dengan sendirinya dalil pemohon tidak bisa dibenarkan.
Untuk diketahui, Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi dalam perkara 278 tersebut menggugat keputusan KPU yang telah penetapan hasil pilkada yang memenangkan pasangan calon Atenius Murip dan Ronny Elopere yang meraih suara mayoritas dari daftar pemilih tetap sebanyak 225.329.
“Permohonan ini tidak memenuhi ambang batas yang telah ditentukan untuk mengajukan permohonan. Demikian juga tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penundaan pemberlakuan ambang batas, karena dalil Pemohon menyangkut Penggabungan suara hanya sebuah rekayasa agar perkara ini bisa diperiksa lebih lanjut”, ungkapnya.
Bahwa dalil Pemohon dalam permohonannya, tentang penggabungan suara Paslon No. urut 1 dan Paslon No. urut 3 ke Paslon No. urut 2 adalah tidak benar dan tidak mendasar.

Menurutnya, hasil pilkada Jayawijaya yang menetapkan Antonius Wetipo dan Dekim Karoba 15.555, Atenius Murib & Roni Elopere, 109.954, Esau Wetipo & Kornelis Gombo, 4.182, Jhon Richard Banua & Marthin Yogobi, 95.638 dengan jumlah seluruh suara sah 225.329 adalah benar dan sah.
Kuasa Hukum Atenius Murip dan Ronny Elopere dalam sidang tersebut, menyatakan benar dan sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Pegunungan Nomor :74 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024, tertanggal 11 Desember 2024, yang di umumkan pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 itu sah dan benar. (red001)
Eksplorasi konten lain dari mediatimor.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











